Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di Desa, penyelenggaraan pemerintahan di Desa, pemberdayaan masyarakat di Desa, partisipasi masyarakat, siltap Perbekel dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Insentif Kader yang ada di desa dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Pandak Bandung dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
VISI
Rumusan Visi dan Misi Desa Abiantuwung ‘ Terwujudnya Desa Abiantuwung yang Mandiri Dengan Konsep Tri Hita Karana Sehingga Menciptakan Desa Abiantuwung Tertata Rapi Transparan Meliputi Pawongan Palemahan dan Prahyangan ‘
- Mandiri dalam pembiayaan kegiatan desa
- Tertata rapi secara administrasi
- Transparan dalam pengelolaan keuangan desa
MISI
Untuk mewujudkan visi dan misi selama tahun dapat di capai dengan enam rumusan misi yaitu :
- Bersama masyarakat memperkuat pemerintahan desa yang ada sehingga dapat melayani masyarakat secara optimal
- Bersama masyarakat dan pemerintahan Desa menyelenggarakan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan yang fartisifatif
- Bersama masyarakat dan pemerintahan desa dalam mewujudkan Desa Abiantuwung yang mandiri
- Bersama Masyarakat dan pemerintahan Desa memberdayakan masyarakatuntuk meningkatkan kesejahteraan desa
- Bersama Masyarakat dan lembaga desa yang adamenjaga keamanan dan keharmonisan antar masyarakat lingkungan dan nilai religius.
- Meningkatkan sarana dan prasaranaumum sesuai dengan aspirasi masyarakat yang di tuangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa )